Aturan Kerja Praktek

Aturan Kerja Praktek

Kerja Praktek (KP) adalah salah satu matakuliah wajib yang ada di semua Program Studi (prodi) di lingkungan Fakultas Ilmu Terapan (FIT). Kerja Praktek merupakan Proses belajar bekerja di suatu perusahaan / lembaga / institusi dengan tujuan mendapatkan pengalaman kerja dan melakukan pengamatan terhadap pekerjaan yang bersesuaian dengan kompetensi masing-masing prodi. Layanan KP ini bukan lagi di Layanan Akademik, namun berada di Ruang KP-Magang dan Kemahasiswaan di Gedung Selaru Lt.3.

Tujuan Kerja Praktek

  1. Mengembangkan mental dan budaya di lingkungan pekerja.
  2. Mampu mengenali permasalahan dan mengaplikasikan kemampuan/keahlian yang dimiliki.
  3. Melatih diri mendokumentasi dan membuat laporan-laporan kerja dan mengenal dunia kerja.

Waktu dan Ketentuan

  1. Pelaksanaan 6 – 8 Minggu (minimal 30 hari kerja)
  2. Terdaftar Sebagai Mahasiswa Aktif pada dan mengambil MK KP pada semester berjalan
  3. Waktu pelaksanaan KP tidak menggangu perkuliahan dan MK yang sedang diambil.
  4. Telah lulus Sidang Tingkat I
  5. Telah mengambil minimal 61 SKS
  6. Mempunyai IPK ≥ 2,00
  7. Mendapatkan persetujuan dosen wali
  8. Waktu Pendaftaran dan pelaksanaan KP ditentukan oleh kampus
    Lihat tautan berikut : Agenda KP FIT
  9. Dokumen Penting KP
    Pedoman KP: Pedoman KP FIT
    Administrasi KP :  Dokumen Administrasi KP FIT

Alur Kerja Praktek

  1. Pendaftaran
    >  Form Pendaftaran KP – Penempatan Fakultas
    >  Form Pendaftaran KP – Mandiri
    >  Template Proposal KP FIT (proposal dibuat jika perusahaan yang meminta)
    Form tersebut dilengkapi dan di tandatangan dosen wali dan diberikan kepada Layanan KP-Magang dengan melampirkan syarat berikut :
    – Fotocopy KSM Terbaru (dari igracias).
    – Fotocopy Transkrip Nilai Lengkap (dari igracias, KHS>Lihat Nilai>Cetak Nilai Akhir>Tampilkan semua).
    – CV (Curriculum vitae) mahasiswa yang bersangkutan, -> Contoh CV
    – Surat penolakan dari perusahaan (jika sudah pernah mengajukan Kerja Praktek dan ditolak).
  2. Pengambilan Surat Permohonan
    Mahasiswa dapat mengambil surat permohonan KP di Layanan KP-Magang 3 hari kerja, dihitung hari besoknya setelah Form pendaftaran di berikan ke Layanan KP-Magang (Pastikan Nama Perusahaan dan Waktu KP Sesuai).
  3. Konfirmasi Penerimaan/Penolakan
    Mahasiswa memberikan surat permohonan KP ke perusahaan yang dituju, mahasiswa wajib menunggu untuk menerima konfirmasi penerimaan dari perusahaan yang kemudian wajib diberikan kepada Layanan KP-Magang, jika ditolak mahasiswa harus mendaftar ulang dengan membawa surat penolakan dari perusahaan.
    Jika ada kesulitan perusahaan untuk mengeluarkan surat, gunakan Lembar Penerimaan /Penolakan FIT
  4. Pelaksanaan KP
    Lembar Kegiatan Lapangan KP FIT
    Mahasiswa melaksanakan KP sesuai dengan pekerjaan yang diberikan oleh tempat KP, catat setiap kegiatan pada lembar Kegiatan. Selama pelaksanaan KP, mahasiswa wajib menyusun Laporan KP, Mengisi Lembar Aktifitas KP.
  5. Membuat Laporan KP
    >  Template Laporan KP FIT
    Mahasiswa wajib membuat Laporan KP. Melaksanakan bimbingan dengan pembimbing Lapangan dan Dosen pembimbing. Saat KP berakhir perusahaan wajib memberikan surat tanda sudah menyelesaikan KP.
  6. Penilaian Hasil Pelaksanaan KP
    >  Form Penilaian Dosen Pembimbing KP FIT
    >  Form Penilaian Pembimbing Lapangan KP FIT
    >  Evaluation Questionnaire KP FIT
    Mahasiswa melakukan presentasi pada dosen pembimbing dan pembimbing lapangan atas apa yang sudah dikerjakan mahasiswa selama KP. dosen pembimbing dan pembimbing lapangan wajib memberi nilai dengan mengisi formulir penilaian di atas. Questionnaire wajib di-isi secara online oleh pembimbing lapangan sebelum mahasiswa mengumpulkan berkas laporan KP ke LKM.
  7. Penyerahan Buku Laporan Kerja Praktek
    >  Serah Terima Hasil KP FIT (Rangkap 2)
    >  Aturan Pengumpulan Berkas KP FIT (Di Baca Sebelum Mengumpulkan)
    Mahasiswa mengumpulkan seluruh berkas KP ke Layanan KP-Magang, dengan membawa berkas yang tercatat pada lembar serah terima hasil KP FIT bertandatangan.
    Batas Pengumpulan sesuai dengan tenggat yang ditentukan pada Agenda KP (Tautan Di Atas)