JENIS-JENIS MAGANG
Magang Fakultas adalah magang pada perusahaan yang disediakan oleh LKM FIT (lihat daftar perusahaan di https://bit.ly/LowonganKPMagangFIT);
Proses pendaftaran magang fakultas ini dibantu oleh LKM FIT, sehingga mahasiswa hanya daftar magang di form pendaftaran magang online, proses seleksi dan penerimaan selanjutnya dibantu oleh LKM. Berikut Aturan Pendokumentasian magang fakultas
Dokumen Sebelum Magang |
Dokumen Setelah Magang |
|
|
Catatan :
- lowongan magang fakultas terbuka untuk seluruh mahasiswa.
- Prodi mungkin akan merekomendasikan mahasiswa tertentu untuk melaksanakan magang fakultas, mahasiswa tersebut wajib mengikuti rekomendasi prodi.
- [Magang 6 bulan] Bila magang dilaksanakan kurang dari 6 bulan akibat dari aturan perusahaan, maka mahasiswa direkomendasikan melanjutkan magang di FIT untuk menggenapkan magang menjadi 6 bulan.
- [Magang 12 bulan] Bila magang dilaksanakan 12 bulan di perusahaan, maka :
- Prodi akan melakukan ekivalensi semua nilai mata kuliah sama dengan nilai magang pada 2 semester, yakni semester 5 dan 6 (untuk D3), atau semester 7 dan 8 (untuk Sarjana Terapan);
- Perusahaan harus mengeluarkan 2 kali nilai yakni nilai_1 (untuk 6 bulan pertama) dan nilai_2 (untuk 6 bulan terakhir).
- Apabila mahasiswa sudah lulus kuliah namun masih magang, maka :
- Nilai yang dimasukkan ke igracias diambil dari Nilai Pembimbing Lapangan saja;
- Mahasiswa harus melanjutkan magang walau sudah lulus kuliah dengan catatan : ijazah dan berkas kelulusan lainnya diberikan setelah selesai magang 12 bulan. Selesai magang ditandai dengan adanya Sertifikat / Surat Selesai magang dari perusahaan.
MAGANG MANDIRI adalah magang pada perusahaan di luar yang disediakan oleh LKM FIT. proses administrasi dari magang ini bersifat mandiri sejak pendaftaran hingga pengumpulan berkas.
Dokumen Sebelum Magang |
Dokumen Setelah Magang |
|
|
MAGANG STARTUP adalah magang pada StartUp yang dikelola Inkubator atau Pengelola StartUp di Universitas Telkom. Magang ini tidak melakukan pekerjaan pada umumnya di perusahaan, namun membangun dan mengelola perusahaan untuk menghasilkan pendapatan perusahaan.
Proses pembentukan StartUp ini tidak dalam waktu yang singkat (6 bulan). butuh persiapan minimal satu tahun untuk melihat sebuah StartUp terbentuk. Bagi mahasiswa yang memiliki StartUp, berikut administrasi yang diperlukan LKM untuk mengakui nilai magangnya
Dokumen Sebelum Magang |
Dokumen Setelah Magang |
|
|
MAGANG KERJA adalah kegiatan magang bagi mahasiswa yang telah bekerja dapat diakui pengalaman kerjanya sebagai kegiatan Magang dan Proyek Akhir. Hal tersebut untuk efisiensi waktu kuliah mahasiswa.
Dokumen Sebelum Magang |
Dokumen Setelah Magang |
|
|
Catatan : Perusahaan tempat kerja harus berfirma (CV atau PT) dan sudah berjalan selama minimal 3 tahun (dilihat dari Surat Ijin Usaha atau sejenisnya yang dilaporkan kepada LKM FIT).
5. MAGANG MBKM – KAMPUS MERDEKA
MAGANG MBKM adalah magang yang dilaksanakan oleh Kemendikbud dan Bagian Perkuliahan Universitas dan Luar Prodi Studi (BPUPLS dahulu PPDU) Universitas Telkom guna mendukung program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Informasi selanjutnya mengenai program magang MBKM dan lowongan Magang MBKM dapat dilihat di https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program/magang; atau di https://ppdu-internship.telkomuniversity.ac.id/
Dokumen Sebelum Magang |
Dokumen Setelah Magang |
|
|
- Magang MBKM ini biasa di laksanakan pada semester Ganjil (5/7) selama 4 s.d 6 bulan dan bisa di ekuivalensi menjadi 20 SKS mata kuliah non-magang pada semester (5/7), sehingga mahasiswa masih mengambil magang kembali pada semester genap (6/8). Apabila ada lowongan magang MBKM dari pemerintah pada semester genap (6/8), mahasiswa diperkenankan mengikuti magang MBKM kembali untuk memenuhi MK Magang.
- [Magang 6 bulan] Bila magang dilaksanakan kurang dari 6 bulan akibat dari aturan perusahaan, maka mahasiswa direkomendasikan melanjutkan magang di FIT untuk menggenapkan magang menjadi 6 bulan.
- [Magang 12 bulan] Bila magang dilaksanakan 12 bulan di perusahaan, maka :
- Prodi akan melakukan ekivalensi semua nilai mata kuliah sama dengan nilai magang pada 2 semester, yakni semester 5 dan 6 (untuk D3), atau semester 7 dan 8 (untuk Sarjana Terapan);
- Perusahaan harus mengeluarkan 2 kali nilai yakni nilai_1 (untuk 6 bulan pertama) dan nilai_2 (untuk 6 bulan terakhir).
- Apabila mahasiswa sudah lulus kuliah namun masih magang, maka :
- Nilai yang dimasukkan ke igracias diambil dari Nilai Pembimbing Lapangan saja;
- Mahasiswa harus melanjutkan magang walau sudah lulus kuliah dengan catatan : ijazah dan berkas kelulusan lainnya diberikan setelah selesai magang 12 bulan. Selesai magang ditandai dengan adanya Sertifikat / Surat Selesai magang dari perusahaan atau Kemendikbud.