BUKU SAKU SUPER TAX DEDUCTION UNTUK MITRA VOKASI
BUKU SAKU SUPER TAX DEDUCTION UNTUK MITRA VOKASI adalah insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah bagi industri yang terlibat dalam melaksanakan program-program pada pendidikan vokasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Insentif yang diberikan berupa pengurangan Penghasilan Kena Pajak dengan biaya yang dipergunakan untuk menyelenggarakan program-program sesuai dengan regulasi yang berlaku maksimal 200%.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perhitungan Penghasilan Kena pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Pengasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Kerja Praktik Kerja Pemagangan dan/atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu. Program Super Tax Deduction merupakan program baru yang di canangkan oleh pemerintah untuk menarik minat perusahaan untuk mendukung perkembangan vokasi di Indonesia dengan memberi pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia berbasis kompetensi tertentu.
Kegiatan tersebut memberikan manfaat bagi sekolah vokasi untuk memperluas kesempatan kerjasama dalam melaksanakan program-program mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi baik dari segi kurikulum dan pembelajaran.
Untuk mempermudah pemahaman dan penjelasan mengenai Super Tax Deduction Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri (Mitras DUDI) bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan telah melakukan penyusunan Buku Saku Super Tax Deduction. Buku tersebut berisi mengenai penjelasan secara detail mengenai program ini dan mekanisme pelaksanaan program Supert Tax Deduction. Beirkut dibawan ini merupakan buku saku prgram Tax Deduction.