Persetujuan Dosen Wali

Persetujuan Dosen Wali

Konfirmasi persetujuan Dosen Wali merupakan rangkaian tahap dalam proses pembuatan Surat Pengantar Magang. LKM akan memproses pengajuan magang dengan membuat Surat Pengantar Magang setelah Dosen Wali memberikan persetujuan pada pengajuan magang mahasiswa.

Alur untuk pelaksanaan konfirmasi persetujuan Dosen Wali adalah sebagai berikut :

  1. Mahasiswa menghubungi Dosen Wali untuk mendapatkan persetujuan melaksanakan Magang, bisa dilakukan dengan bertemu langsung ataupun berkomunikasi melalui media sosial (Whatsapp, Email, dan sebagainya)
  2. Dosen Wali memeriksa rencana Magang dan mengirim konfirmasi persetujuan Magang ke LKM, yang bisa diakses pada link form Persetujuan Dosen Wali
  3. Jika situs ini diakses menggunakan Chrome dan sudah login account Google, maka bisa langsung diisi pada form di samping (selain Chrome, dan jika tidak login maka form tidak akan tertampil)
  4. Form konfirmasi persetujuan Dosen Wali hanya bisa diakses oleh Dosen menggunakan email TASS

 

Persetujuan DosWal