Surat Persetujuan Magang Dari Orangtua/Wali
Surat persetujuan magang dari Orangtua/Wali mahasiswa dirasa dibutuhkan dengan variatifnya lokasi dan jenis perusahaan tempat mahasiswa magang, sehingga seluruh kegiatan akademik mahasiswa bisa diketahui dan mendapat ridho dari Orangtua/wali mahasiswa.
Mata Kuliah magang merupakan MK wajib dengan bobot 12 SKS yang harus dipenuhi mahasiswa Fakultas Ilmu Terapan Universitas Telkom selama 6 bulan pada semester 5/6.
Seluruh surat persetujuan magang tersebut akan menjadi dasar bagi Layanan KP dan Magang untuk mengizinkan kegiatan magang mahasiswa pada perusahaan. Apabila ada ketidak setujuan dari orangtua mahasiswa, maka LKM akan menerbitkan surat permohonan penarikan mahasiswa yang bersangkutan ke perusahaan. Mahasiswa tersebut dianggap membatalkan magang yg sedang berlangsung, sehingga harus mengambil/mengajukan kembali magang dengan metode yang sesuai dan dianggap disetujui oleh pihak orang tua, mahasiswa, perushaaan, dan Fakultas (semua pihak).
Surat persetujuan harus di-upload ke dalam form pendaftaran magang online, namun bagi mahasiswa yang sudah terdaftar magang bisa upload pada form pada tautan berikut : Form pengumpulan Surat Izin Orangtua
contoh dari surat persetujuan orang tua:
SURAT PERSETUJUAN MAGANG
Saya yang bertanda tangan di bawah ini.
Nama : Periyadi
Alamat : Jl Telekomunikasi No. 1, Ters. Buahbatu. Kab. Bandung
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Selaku orang tua dari.
Nama : Galih Prihartanto
Alamat : Jl Telekomunikasi No. 1, Ters. Buahbatu. Kab. Bandung. (bisa ditulis alamat kost mahasiswa)
Perusahaan Magang : PT Telkom Indonesia
Alamat Perusahaan : Jl. Japati No. 1, Bandung
Dengan ini mengetahui, menyetujui dan memberi izin kepada putra/putri kami tersebut di atas untuk mengikuti Program magang sesuai dengan aturan magang yang berlaku pada “NAMA PERUSAHAAN” dan akan memberikan dukungan sepenuhnya serta bertanggung jawab bilamana terjadi sesuatu hal selama mengikuti program magang sejak awal sampai dengan akhir program (sertakan alasan lain diperbolehkan).
Demikian surat izin ini dibuat dengan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bandung, 21 Februari 2020
[Materai 6000 & TTD]
DENI SETIAWAN, S.KOM